Butterflay

[Flower Blossom Cursor]
Golden Butterfly

Kamis, 29 Oktober 2015

FAKULTAS HUKUM MUHAMMADYAH MALANG



Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.

Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi   yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter  sebagai berikut:
  1. Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum  secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
  2. Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
  3. Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
    --> Seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
    1. Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
    2. Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
    3. Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
    4. Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar